Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Isuzu Bersama dengan Kementerian Perdagangan Sosialisasikan Kebijakan Impor
Share
Tangerang, Selasa 15 Agustus 2023 – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) sebagai agen pemegang merek (APM) kendaraan Isuzu di Indonesia, berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan edukasi soal digitalisasi perizinan impor di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023.
Priyo Tri Atmojo, Ketua Tim Tata Kelola dan Kebijakan Impor, Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengatakan, bahwa Kementerian Perdagangan tengah melakukan transformasi kebijakan perdagangan yang difokuskan pada deregulasi kebijakan, digitalisasi perizinan, dan integrasi sistem perizinan. Berbagai transformasi tersebut diyakini dapat memberikan kemudahan dan manfaat nyata kepada masyarakat.
"Kami selalu melakukan transformasi untuk pelayanan prima terkait kebijakan dan peraturan di bidang impor untuk perizinan dibidang usaha. Kami juga sudah digitalisasi dan integrasi, jadi para pelaku usaha sudah bisa melakukan izin melakukan sistem cukup dengan laptop melalui perizinan yang nantinya akan terbit secara sistem juga," ujar Priyo di booth Isuzu Hall 3, ICE, BSD, Tangerang, Selasa (15/8/2023).
Priyo menuturkan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
- Importir hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P, dengan ketentuan:
NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
- Perizinan Berusaha (PB) di bidang impor dalam bentuk Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI).
- Permohonan PB diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik, Importir harus memiliki hak akses yang dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa: NPWP atau NIK (orang perseorangan); NPWP (BUMN atau Yayasan); atau NIB dan NPWP (Koperasi dan Badan Usaha).
- PB diterbitkan menggunakan Digital Signature dan mencantumkan QR Code dengan SLA 5 hari kerja (fiktif positif) serta diterbitkan melalui Sistem INSW.
- PB diterbitkan berdasarkan Neraca Komoditas, dalam hal belum terdapat Neraca Komoditas diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia.
- Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
- Importir yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang impor, wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara periodik.
- Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
“Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. Importir agar memperhatikan ketentuan peralihan atas komoditas impor yang diatur dalam ketentuan Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Priyo.