Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Penghapusan BBN ke-2
Share
Tangerang, Senin 14 Agustus 2023 - Pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) sebagai agen pemegang merek (APM) kendaraan Isuzu di Indonesia mengadakan talk show bertajuk "Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Penghapusan BBN ke-2".
Langkah ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat khususnya konsumen Isuzu, karena belum lama ini Polisi mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas dikurangi dan pajak progresif dihapus. Pengurangan biaya BBNKB yang dimaksud adalah penghapusan BBNKB kedua, pajak penggantian kepemilikan dari pemilik pertama ke kedua dan seterusnya.
BBNKB adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain karena berbagai hal termasuk proses jual beli. Objek pajak BBNKBÂ yakni penyerahan kepemilikan.
Hendriwan, Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengatakan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah secara keseluruhan, hal ini terbukti bahwa:
Tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp. 77,91 Triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp. 164,42 Triliun.
Sedangkan Tahun 2022, realisasinya sebesar Rp88,78 Triliun atau 46,53% dari total PAD sebesar Rp190,79 Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp10,87 Triliun.
"Kami setiap tahun bersama Kementerian Keuangan, dan Korlantas sering membicarakan ini data ini. Pajak BBNKB ini sangat mendominasi 42%, sehingga penting bagi kami membahas soal ini," tutur Hendriwan di booth Isuzu, hall 3 ICE, BSD, Tangerang, Senin (14/8/2023).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan Polri dalam kebijakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif melihat dari berbagai faktor, seperti pembangunan daerah yang tidak merata, keluhan Kepala Daerah terhadap pencurian motor yang beroperasi di wilayahnya bukan pencurian motor yang teregistrasi di wilayahnya, hingga data kepemilikan Ranmor tidak valid, karena masyarakat terbenani BBN-KB.
"Melihat faktor tersebut maka Polri mengusulkan untuk menghapus BBNKB kedua dan pajak progresif agar untuk pembayaran pajak dan kesadaran masyarakat bisa lebih tinggi lagi," tutur Yusri Yunus.