Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
ODOL Mencemaskan, Polisi Buka Laporan Kerugian dan Kematian
Share
Petaka akibat ulah truk berlebih muatan atau over dimension & over load tercatat meningkat. Hal tersebut terangkum dalam laporan terbaru Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas terkait ODOL pada 2021 naik 0,03 persen dari tahun 2020. Dalam hal ini, korban meninggal akibat kecelakaan tersebut naik 0,06 persen.
"Dari 30 kasus menjadi 59 kasus, naik 97 persen. Kemudian 12 korban meninggal dunia jadi 26 korban meninggal dunia, naik 117 persen," terang Agus, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Ia lalu menambahkan bahwa kerugian negara akibat kecelakaan lalu lintas naik dari tahun 2020 sebesar Rp 8,9 miliar menjadi Rp 22 miliar pada tahun 2021. Korban terus berguguran. Kerugian negara melonjak dua kali lipat lebih.
Apakah dalam mencari keuntungan maka kita harus berhadapan dengan situasi seperti ini? Kembali pada pemahaman over dimension & over load, sejatinya bukanlah persoalan bisa atau tidak, melainkan sesuai atau tidak.
ODOL sendiri dinilai berdasarkan jembatan timbang. Sementara itu, jembatan timbang mengacu pada jumlah berat yang diizinkan (JBI) atau untuk truk dengan kereta gandengan diistilahkan jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI) pada suatu jalan.
JBI atau JBKI sendiri dihitung berdasarkan jumlah BK atau berat kosong kendaraan, ditambah G (berat orang yang diizinkan), ditambah L atau berat muatan yang diizinkan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. SE.02/AJ.108/DRJD/2008, JBI untuk truk sumbu roda 1 - 2 (enam roda) adalah 16 ton. Adapun JBKI truk trailer atau dengan kereta gandengan 1 - 2.2 - 2.2 (kepala truk 10 roda dengan kereta gandengan 8 roda) adalah di atas 40 ton untuk melaju di jalan kelas II atau kelompok jalan arteri alias jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor.
Di tengah keseriusan pemerintah akan aneka perbaikan termasuk rencana Zero ODOL pada tahun 2023, Isuzu sendiri sudah menyiapkan aneka truk termasuk agar sesuai dengan JBI atau JBKI.
Misalnya saja, kepala truk atau tractor head Isuzu Giga tipe GVZ K HP ABS (10 roda) yang memiliki berat total kombinasi atau gross combination weight (GCW) 38,1 ton. Ia memiliki standar muat banyak, tetapi masih dalam koridor yang ditentukan. Artinya, kendaraan angkut hanya perlu disesuaikan dengan kebutuhan, sekalipun perlu membawa muatan besar.