Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Isuzu Indonesia Dukung Ekosistem Sesuai Aturan ODOL
Kementerian Perhubungan terus berupaya memperbaiki sekaligus menangani permasalahan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dari hulu hingga ke hilir sehingga tercipta Zero ODOL. Kementerian Perhubungan telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), adapun hasil dari pengawasan tersebut, Kementerian mendapati 81,07 persen angkutan barang yang melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL) dan yang sesuai hanya 18,93 persen.Regulasi over dimension and over load (ODOL) sendiri, telah berjalan dari tanggal 1 Agustus 2018, namun masih banyak sekali kendaraan komersial yang tidak mematuhi ODOL, dan berimbas pada semakin tingginya tingkat kecelakaan truk. Hal ini membuat Kementrian Perhubungan tentu tidak hanya mengandalkan Polisi saja untuk menangani hal ini, tetapi Kementrian Perhubungan juga terus memberikan edukasi atau soft power kepada seluruh industri yang dapat mendukung ODOL berjalan dengan baik, salah satunya dengan Isuzu Astra Motor Indonesia. Dimana Isuzu merupakan salah satu perusahaan besar kendaraan komersial yang taat akan peraturan pemerintah dengan salah satunya ikut mendukung program ODOL ini.Bagaimana Isuzu Indonesia sendiri menciptakan ekosistem yang bebas dari ODOL? Kami yakin bahwa untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, akan tetapi seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama, dimulai dari produknya, karoseri, surat – surat sampai dengan Layanan purna jualnya
Produk Isuzu dirancang dengan mempertimbangkan aturan pemerintah/ regulasi pemerintah
Isuzu selalu menjalankan SRUT untuk setiap kendaraan barunya, bahkan Isuzu bersama Kemenhub turut mensosialisasikan program Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Isuzu telah melakukan sertifikasi pada 41 karoseri partner untuk memastikan karoseri yang bekerjasama dengan Isuzu adalah perusahaan yang taat aturan pemerintah dengan salah satunya mengurus SKRB (Surat Keterangan Rancang Bangun)
Teknologi Isuzu yang dimiliki dengan system ECU pada mesin mampu memotret keadaan teknis, sehingga apabila terbukti truk mengalami kecelakaan akibat ODOL maka warranty claim tidak berlaku
‘’Isuzu Indonesia tentunya sangat menyambut dengan baik terkait peraturan ODOL, karena produk Isuzu sendiri memang dirancang sesuai dengan regulasi keamanan berkendara di Indonesia‘’ Ujar Ernando Demily selaku Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Di sisi lain, dengan makin ketatnya peraturan Pemerintah, tak sedikit pebisnis yang harus berpikir ulang, ada beberapa hal yang harus mereka lakukan seperti memperketat biaya operasional menjadi hal yang utama. Selain mereka dapat beralih kendaraan, dari sebelumnya menggunakan truck rigid, kini mulai memakai tractor head, sebab kapabilitas jenis tractor head lebih besar dan titik penyebaran beban lebih luas dibandingkan truk rigid sehingga menjadi salah satu solusi dari ODOL. “Isuzu juga memberikan solusi dari sisi penghematan operasional, karena kita tahu biaya terbesar dari biaya operasionl adalah penggunaan bahan bakar, dan DNA dari Isuzu yang utama adalah mesin yang irit bahan bakar dan bandel” ujar Bapak Attias Asril selaku General Manager PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Selain itu, ODOL juga merupakan salah satu regulasi yang mampu memangkas budget pemerintah dalam perbaikan jalan, karena kerusakan jalan banyak sekali disumbang oleh truk yang ODOL atau membawa muatan yang banyak dan melebihi dimensi.
Puti Annisa / Cynthia Chacha Febrina
Marketing Communication PT. Isuzu Astra Motor Indonesia