04 Feb 2026

Jangan Salah Pakai! Ini Perbedaan Plat Kuning dan Plat Hitam

Share

Di jalan raya, Isuzu Partner tentu sering melihat berbagai warna plat nomor kendaraan, terutama pada kendaraan niaga seperti truk. Dua warna yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah plat kuning dan plat hitam.

Sebenarnya apa perbedaan plat kuning dan hitam pada truk? Apakah salah penggunaan plat nomor akan berujung sanksi hingga masalah legal lainnya? 

Apa Itu Plat Nomor?

Sebelum membahas perbedaan plat kuning dan hitam pada truk, ketahui dulu apa sebenarnya plat nomor kendaraan itu. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor adalah tanda registrasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai identitas kendaraan. Plat nomor berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan di jalan raya, baik untuk kepentingan administrasi, penegakan hukum, hingga pengawasan lalu lintas.

Secara hukum, penggunaan plat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam regulasi di atas dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tidak lepas dari fungsi utama plat nomor sebagai:

  • Tanda legalitas kendaraan
  • Pembeda jenis dan fungsi kendaraan
  • Salah satu dasar penegakan hukum dan identifikasi pelanggaran
  • Pendukung sistem administrasi perpajakan kendaraan

Dengan kata lain, warna plat nomor bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan fungsi dan status kendaraan tersebut.

Tipe-tipe Plat Nomor Berdasarkan Warna

Di Indonesia, plat nomor kendaraan dibedakan berdasarkan warna latar dan tulisan. Berikut penjelasan singkat tentang jenis-jenis plat nomor yang berlaku:

● Plat Putih RI

Plat ini digunakan untuk kendaraan pejabat negara tertentu dengan tulisan “RI”. Biasanya digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, serta pejabat tinggi negara sesuai ketentuan.

● Plat Putih CD (Corps Diplomatique)

Digunakan untuk kendaraan korps diplomatik asing yang bertugas di Indonesia. Plat ini menunjukkan status diplomatik dan memiliki kekhususan tertentu.

● Plat Putih CC (Consular Corps)

Plat ini digunakan oleh kendaraan konsulat atau staf kedutaan non-diplomatik.

● Plat Putih (Umum/Perseorangan)

Plat putih dengan tulisan hitam merupakan hasil perubahan dari plat hitam yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan pribadi. Perubahan ini dilakukan secara bertahap sejak 2022 untuk meningkatkan efektivitas sistem tilang elektronik (ETLE).

Adapun truk berplat hitam atau saat ini bertransisi menjadi plat putih digunakan untuk kepentingan pribadi atau operasional internal perusahaan, bukan untuk jasa angkutan berbayar. Contohnya truk milik perusahaan yang hanya digunakan untuk mengangkut barang sendiri, bukan milik pihak lain.

● Plat Merah

Plat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.

● Plat Hijau

Plat hijau digunakan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) seperti Batam, Bintan, dan Karimun, dengan aturan khusus terkait operasionalnya.

● Plat Putih Lis Biru

Plat ini digunakan untuk kendaraan listrik, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga listrik, sebagai penanda khusus ramah lingkungan.

● Plat Kuning

Plat kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau kendaraan niaga yang beroperasi secara komersial. Pada truk, plat kuning artinya penanda bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha seperti pengangkutan barang berbayar, logistik, atau distribusi.

Truk berplat kuning wajib memenuhi ketentuan tambahan  Misalnya uji KIR berkala, pajak kendaraan niaga, serta kepatuhan terhadap aturan angkutan umum.

Kapan Harus Memperbarui Plat Nomor?

Plat nomor kendaraan atau TNKB memiliki masa berlaku yang terbatas. Umumnya masa berlaku TNKB adalah lima tahun dan harus diperbarui bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan.

Selain itu, Isuzu Partner juga perlu memperbarui plat nomor jika:

  • Terjadi perubahan fungsi kendaraan, misalnya dari pribadi menjadi kendaraan niaga
  • Kendaraan mengalami perubahan data identitas
  • Plat nomor rusak atau tidak terbaca

Sementara pajak kendaraan tahunan tetap harus dibayarkan setiap tahun, penggantian fisik plat hanya dilakukan setiap lima tahun sekali di kantor Samsat.

Dalam urusan niaga, memahami perbedaan plat kuning dan plat hitam pada truk sangatlah penting guna memastikan kendaraan Isuzu Partner patuh terhadap aturan hukum. Namun, kepatuhan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Kondisi mesin dan performa kendaraan juga memegang peranan besar dalam keselamatan dan kelancaran operasional.

Untuk itu, manfaatkan kemudahan layanan digital melalui MyIsuzuID untuk membantu Isuzu Partner memantau jadwal servis, menemukan bengkel resmi Isuzu, hingga mendapatkan informasi perawatan kendaraan secara praktis.

Jadi, selain memperhatikan plat nomor, selalu perhatikan juga mesin kendaraan Isuzu Partner ya! Cek rutin di bengkel Isuzu melalui MyIsuzuID sekarang juga!



 
©Isuzu Astra Motor Indonesia, 2023 | Website Policy and Disclaimer