Wajib Tahu! Cara Daftar Uji KIR Online, Syarat, dan Biayanya
Share
Bagaimana cara daftar KIR online dan apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan? Bagi pemilik kendaraan niaga seperti truk, bus, atau mobil angkutan barang dan penumpang, uji KIR adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Uji KIR bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan kendaraan Isuzu Partner aman, layak jalan, dan memenuhi standar keselamatan.
Untungnya sekarang proses pendaftaran uji KIR semakin mudah karena bisa dilakukan secara digital melalui sistem uji KIR online. Agar tidak bingung mengenai cara daftar KIR online, simak panduan di bawah ini!
Apa Itu Uji KIR?
Uji KIR adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh pemerintah untuk menilai kelayakan teknis dan emisi gas buang kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. KIR sendiri berasal dari kata Keur, istilah dalam bahasa Belanda yang berarti “pemeriksaan” atau “pengujian”.
Fungsi utama uji KIR yaitu untuk memastikan bahwa kendaraan beroperasi dengan aman di jalan. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, suspensi, kemudi, dan berbagai komponen lain yang memengaruhi keselamatan berkendara.
Selain itu, melakukan uji KIR juga sangatlah penting karena:
Menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang
Mengurangi risiko kecelakaan
Memastikan emisi gas buang kendaraan tetap sesuai ambang batas yang ditetapkan
Kepatuhan terhadap hukum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan umum wajib melakukan uji KIR secara berkala
Sedangkan waktu untuk melakukan uji KIR tergantung pada kriteria berikut:
Kendaraan baru; biasanya wajib melakukan uji pertama kali sebelum digunakan (uji pertama)
Kendaraan operasional; wajib menjalani uji KIR berkala setiap 6 bulan sekali
Kendaraan yang sudah dimodifikasi; seperti truk yang diubah baknya atau bus yang diubah kursinya, wajib melakukan uji ulang untuk mendapatkan persetujuan perubahan teknis
Cara Daftar Uji KIR Online
Dulu, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendaftar dan antre secara manual. Sekarang, berkat digitalisasi layanan publik, Isuzu Partner dapat mendaftar uji KIR online melalui situs resmi Dishub daerah atau aplikasi e-KIR yang telah terintegrasi.
Berikut panduan cara daftar KIR online yang bisa Anda ikuti:
1. Siapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar, pastikan Isuzu Partner menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika diminta)
Nomor uji kendaraan lama (untuk kendaraan yang sudah pernah KIR)
Surat kuasa bila pendaftaran diwakilkan
2. Akses Website atau Aplikasi KIR Online
Setiap daerah memiliki portal atau aplikasi tersendiri, misalnya:
Atau situs resmi Dishub provinsi/kota Anda, misalnya Dishub DKI Jakarta ekir.jakarta.go.id
3. Isi Formulir Pendaftaran
Masukkan data kendaraan sesuai STNK, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan jenis kendaraan. Lengkapi juga data pemilik kendaraan dan pilih jenis uji:
Uji pertama: untuk kendaraan baru
Uji berkala: untuk kendaraan yang sudah terdaftar KIR
4. Unggah Dokumen yang Dipersyaratkan
Scan atau foto dokumen (STNK, KTP, surat kuasa jika ada) lalu unggah ke sistem. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan di situs.
5. Pilih Jadwal dan Lokasi Uji
Setelah data diverifikasi, pilih tanggal dan tempat pelaksanaan uji KIR. Biasanya sistem akan menampilkan slot waktu yang tersedia di Unit Pelaksana Uji Kendaraan Bermotor (UPUBKB) terdekat.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah jadwal dikonfirmasi, lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
Loket Dishub (bagi yang ingin bayar langsung)
Transfer bank atau virtual account (untuk daerah yang sudah mendukung pembayaran digital)
7. Datang ke Lokasi Uji Sesuai Jadwal
Bawa kendaraan Anda ke lokasi uji sesuai waktu yang telah ditentukan. Nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara menyeluruh.
Setelah dinyatakan lulus, Isuzu Partner akan mendapatkan buku KIR elektronik (e-KIR) atau stiker uji yang menandakan kendaraan layak jalan.
Estimasi Biaya Uji KIR
Biaya uji KIR untuk kendaraan niaga dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing. Namun, secara umum, kisaran biayanya masih relatif terjangkau. Berikut kisarannya:
Kendaraan niaga ringan (pick-up)
Uji pertama: Rp100.000 – Rp150.000
Uji berkala: Rp75.000 – Rp125.000
Truk sedang:
Uji pertama: Rp150.000 – Rp200.000
Uji berkala: Rp100.000 – Rp175.000
Truk berat, trailer, dan bus:
Uji pertama: Rp200.000 – Rp300.000
Uji berkala: Rp150.000 – Rp250.000
Selain biaya uji utama, beberapa daerah juga menerapkan biaya tambahan untuk administrasi, pencetakan stiker, serta denda keterlambatan apabila kendaraan melewati jadwal uji yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memerhatikan jadwal uji KIR agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak perlu.
Cara daftar KIR online kini semakin mudah dan efisien berkat digitalisasi layanan publik. Asalkan mengikuti prosedur resmi, kendaraan Isuzu Partner akan mendapatkan sertifikat layak jalan yang berlaku selama 6 bulan. Ingat, melakukan uji KIR bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga wujud tanggung jawab untuk menjaga keselamatan di jalan dan efisiensi operasional kendaraan niaga.
Selain uji KIR, servis rutin juga penting agar performa mesin tetap unggul. Lakukan servis berkala di Bengkel Mitra Isuzu, yang didukung mekanik profesional dan ahli, serta penggunaan suku cadang asli Astra untuk memastikan kualitas terbaik pada setiap perawatan.
Jadwalkan kunjungan servis kendaraan Anda di MyIsuzuID sekarang juga dan temukan Bengkel Mitra Isuzu terdekat dengan mudah. Pastikan truk maupun kendaraan niaga Isuzu Partner selalu dalam kondisi prima!