06 May 2025

Jenis-jenis SIM B, Syarat, dan Biaya Pembuatannya

Share

Keterampilan merupakan syarat utama yang mesti dipenuhi seseorang ketika hendak mengemudikan mobil di jalan. Salah satu bukti konkret keterampilan tersebut tercermin dari kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM B). Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. 

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 pada Perpol tersebut, setiap orang yang mengemudi harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang digunakan. Di antara beberapa SIM yang berlaku di Indonesia, jenis SIM B menjadi yang paling banyak dimiliki para pengendara mobil.

Jika Isuzu Partner sudah mulai mahir mengendarai mobil, maka sebaiknya Anda mengenal apa itu SIM B, syarat, serta biaya pembuatannya agar proses pengurusan identitas pribadi tersebut berlangsung lancar.

Apa Itu SIM B?

SIM B adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat kategori berat dengan masa berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Kegunaan SIM B tersebut membuatnya diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:

  • SIM B1
    Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 4 berupa mobil angkutan atau kendaraan perseorangan berbobot lebih dari 3.500 kg, contohnya bus dan truk ukuran sedang.
  • SIM B2
    Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 4 berupa kendaraan berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang dikombinasikan dengan gandengan yang mampu mengangkat beban mencapai 1.000 kg.

Fungsi kepemilikan SIM B berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

  • Bukti kompetensi mengemudi karena calon pengemudi yang ingin memiliki SIM harus lolos tes mengemudi dan punya pengetahuan memadai tentang aturan lalu lintas serta perilaku berkendara.
  • Dokumen pribadi yang tahapan registrasinya memuat identitas pengemudi secara lengkap, antara lain nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin.
  • Data pendukung yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penyidikan, penyelidikan, atau identifikasi forensik jika dibutuhkan.

Perbedaan SIM A dan SIM B

Meskipun sama-sama merupakan izin untuk mengemudikan mobil, SIM A dan SIM B memiliki beberapa perbedaan signifikan berdasarkan dua hal berikut ini:

  • Pemilik: mayoritas pemilik SIM A adalah pengguna mobil pribadi dan pengemudi angkutan umum, sedangkan mayoritas pemilik SIM B adalah pengemudi yang menggunakan kendaraan operasional bisnis.
  • Bobot kendaraan: SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan yang bobotnya kurang dari 3.500 kg, sedangkan kegunaan SIM B untuk kendaraan yang bobotnya melebihi 3.500 kg.

Syarat Membuat SIM B

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika Isuzu Partner ingin membuat jenis SIM B meliputi:

  • Mengajukan pembuatan SIM dengan memenuhi ketentuan usia yang berlaku: minimal 22 tahun untuk SIM B1 dan minimal 23 tahun untuk SIM B2.
  • Memenuhi syarat pembuatan jenis SIM sebelumnya, yaitu:
  • Sudah punya SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan bila ingin membuat SIM B1 umum
  • Sudah punya SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan bila ingin membuat SIM B2 umum
  • Menyiapkan beberapa dokumen identitas pribadi, seperti KTP dan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) setelah lulus ujian simulator. 
  • Menempuh pendidikan minimal tamat SMP atau setara karena hal ini dianggap berkaitan dengan pemahaman tentang aturan lalu lintas. 
  • Membawa surat keterangan dokter untuk memastikan bahwa kondisi fisik dan mental calon pemilik SIM berada dalam keadaan baik serta siap mengemudi.
  • Menjalani ujian teori dan ujian praktik dengan baik sehingga memperoleh predikat lulus.
  • Menggunakan pakaian sopan ketika mengunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) kemudian mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Membayar biaya pembuatan SIM B sebesar Rp120.000,-

Syarat Perpanjang SIM B

Bila Isuzu Partner sudah memiliki SIM B yang masa berlakunya habis, maka proses perpanjangan dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat ini:

  • Menyiapkan SIM asli yang akan diperpanjang.
  • Membawa fotokopi dokumen pribadi: 2 lembar fotokopi KTP dan 2 lembar fotokopi SIM lama.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan info yang lengkap dan valid sesuai identitas pribadi.
  • Mengikuti tes psikologi untuk mendapatkan hasil kelulusan.
  • Membayar biaya perpanjang SIM B senilai Rp80.000,-

Proses Ujian Teori dan Ujian Praktik SIM B

Ada tiga ujian yang harus dilewati agar bisa memperoleh jenis SIM B, yaitu:

  • Ujian Teori
    Ujian ini meliputi wawasan tentang pelayanan dan fasilitas umum, tata cara mengangkut penumpang atau barang, pengujian kendaraan bermotor, pengoperasian keamanan, serta identifikasi barang berbahaya.
  • Ujian Simulator

Sesuai namanya, pada tahap ini Isuzu Partner akan menggunakan alat peraga yang terdiri dari layar dan kemudi. Ujian ini menitikberatkan reaksi pengemudi dalam menghadapi rambu lalu lintas, cara penggunaan lampu, serta mekanisme pengendalian mobil saat melakukan pengereman atau melewati jalanan berkelok (zig zag). Pengemudi yang lolos ujian ini akan mendapatkan SKUKP.

  • Ujian Praktik
    Ada beberapa SATPAS SIM yang menyediakan fasilitas ujian praktik berupa truk setelah pengemudi menyelesaikan ujian simulator. Materi yang diujikan mencakup cara mengangkut dan menurunkan penumpang, etika mengemudi kendaraan umum, serta cara mengisi surat muatan yang benar.

Kini, Isuzu Partner tentu semakin paham bahwa kepemilikan SIM B adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menunjukkan bahwa Anda merupakan pengendara taat aturan. Selain memastikan bahwa SIM Isuzu Partner berstatus aktif, jangan lupa menjaga keselamatan berkendara dengan melakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin ke Bengkel Resmi Isuzu atau Bengkel Mitra Isuzu (BMI) terdekat.  

Ingat, keselamatan berkendara bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk melindungi penumpang, kendaraan lain, dan semua pengguna jalan. Berkendara dengan bijak berarti berkontribusi pada keselamatan bersama. Mari utamakan keselamatan di setiap perjalanan!



 
©Isuzu Astra Motor Indonesia, 2023 | Website Policy and Disclaimer