Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 306
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 306
Kondisi kendaraan angkut yang melebihi kemampuan beban dan dimensi atau Over Dimension Overloading (ODOL) terus menjadi perhatian berbagai pihak. Dapat diketahui bahwa truk ODOL memiliki dampak yang fatal bagi pengguna kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.
Kerugian Akibat Truk ODOL
1. Memakan Korban Jiwa
Banyak peristiwa tragis yang memakan korban jiwa dan sebenarnya diakibatkan oleh kondisi jalan bergelombang akibat terus-menerus tergerus beban truk ODOL. Tidak hanya truk yang kemudian terguling, tetapi juga korban jiwa kendaraan kecil seperti sepeda motor yang berada di sekitarnya.
2. Truk ODOL Merugikan Perusahaan dan Pengemudi
Truk atapun pick-up bisa saja mengalami kerusakan akibat ODOL. Contohnya patah as roda, patah gardan, hingga patah sasis karena beban yang diangkut tidak sesuai kemampuan. Tidak hanya itu, kecelakaan akibat truk ODOL juga memakan biaya pertanggungjawaban, baik bagi pengemudi ataupun kernet truk ketika menjadi korban, maupun para korban pengguna jalan lainnya akibat truk tersebut. Pada akhirnya, hal semacam ini akan menjadi beban bagi perusahaan truk yang bersangkutan, demikian juga bagi pengemudi, termasuk untuk berurusan secara hukum.
3. Merugikan Pemerintah dan Masyarakat
Akibat operasional truk ODOL, jalan yang rusak baik karena berlubang maupun bergelombang membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Manakala biaya tersebut seharusnya bisa digunakan sebagai anggaran pembangunan, alih-alih dana yang ada menjadi dianggarkan untuk perbaikan jalan. Masyarakat sebagai pengguna jalan juga dirugikan karena waktu tempuh menjadi lama karena jalan rusak. Belum lagi jika jalan rusak tersebut turut memperpendek usia pakai bahkan merusak kendaraan masyarakat.
Aturan & Solusi
Dalam menyikapi ODOL, pemerintah di Indonesia telah menerapkan aturan yang dikhususkan bagi truk dan kendaraan angkut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.02/AJ.108/DRJD/2008 terhadap jumlah berat yang diizinkan (JBI), atau pada truk dengan kereta gandengan diistilahkan sebagai jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI) pada suatu jalan.
JBI dan JBKI sendiri dihitung berdasarkan jumlah BK atau berat kosong kendaraan, ditambah G (berat orang yang diizinkan), ditambah L atau berat muatan yang diizinkan. JBI untuk truk sumbu roda 1 - 2 (enam roda) adalah 16 ton. Adapun JBKI truk trailer atau dengan kereta gandengan 1 - 2.2 - 2.2 (kepala truk 10 roda dengan kereta gandengan 8 roda) adalah di atas 40 ton untuk melaju di jalan kelas II atau kelompok jalan arteri alias jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor.
Isuzu, selain terus memberikan edukasi, juga mendukung kampanye anti-ODOL dengan menyediakan pilihan truk yang memadai dalam memenuhi regulasi. Isuzu telah menghadirkan Isuzu Traga sebagai pick-up dengan kebutuhan daya angkut hingga 3 ton. Tidak perlu over dimension juga jika membutuhkan ruang panjang karena Isuzu menghadirkan Isuzu Giga FVM dengan area aplikasi hingga 9,8 meter dengan GVW hingga 26 ton. Bahkan Isuzu tractor head tersedia sebagai truk trailer dengan GVW 38 ton dan masih memadai secara regulasi.
Isuzu yang sejak lama membudayakan efisiensi solar melalui teknologinya didukung pula dengan mesin yang tangguh serta gear ratio mumpuni di tarikan awal dalam menghela beban sehingga terhindar dari ODOL sekaligus meningkatkan keuntungan bisnis Isuzu Partner!