30 May 2022

Panas Dingin di Balik Urusan Euro 4, Beruntunglah Isuzu Sudah Siap Semua

Share

Pemilik Isuzu bisa lega bertepuk dada setelah penerapan Euro 4 mulai melangkah secara serius. Mengapa lega? Membayangkan sanksi-sanksi yang bagaikan peluru siap tembak lantas dengan mudah membuat yang tidak siap bisa merasa demam panas dingin.

Pasalnya, penerapan Euro 4 tidak bisa dielakkan, sementara Isuzu sudah siap dengan teknologinya, bahkan dengan pengalaman menghadapi mesin common rail sejak 2011, begitu pula perihal perawatan sampai ke suku cadang dan ketersediaannya.

Bagaimanapun, kendaraan niaga turut dalam sumbangsih kondisi udara lingkungan dan paru-paru masyarakatnya. Oleh karena itu, para produsen didorong untuk memproduksi kendaraan niaga Euro 4, bahkan sarannya sudah menjurus secara teknis sebelum akhirnya kini berlaku.

"Jadi ada dua jalur produksi, (Euro 2 domestik dan Euro 4 untuk ekspor), dan nanti jalur Euro 4 (tetap) dan yang Euro 2 ditutup," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, dikutip CNN.

Panas dingin segera terasa ketika menyinggung pajak. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto, dalam keterangan kepada media massa menjelaskan pemberlakuan skema pajak baru tersebut.

"Sebelumnya, kalkulasi pajak barang mewah dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc). Sekarang, dihitung berdasarkan emisi. Semakin rendah emisinya, semakin murah pajaknya," kata Harjanto dikutip Beritagar.

Satu lagi tentu saja adalah sanski hukum. Kebijakan soal Euro-4 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/ 2017 yang berisi tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah menerangkan, permen tersebut seperti dikutip Detik Oto mengacu pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Permen ini kan perintah dari PP (peraturan pemerintah) dan PP amanah dari UU (undang-undang). Artinya, kalau terjadi pelanggaran sanksi, ya menurut UU," ujar Karliansyah.

Menurut Pasal 98 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku erusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling sebentar tiga tahun, dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Denda miliaran? Waduh. Intinya, punya benefit truk yang berpengalaman dalam teknologi Euro 4 seperti Isuzu, pajak lebih murah dan terhindar dari hantu regulasi berujung denda miliaran rupiah sungguh semuanya logis dan bukan sekadar wacana.



 
©Isuzu Astra Motor Indonesia, 2023 | Website Policy and Disclaimer