17 Nov 2025

Biar Gak Kena Tilang, Ketahui Regulasi Truk ODOL di Indonesia!

Share

Peraturan lalu lintas yang patut ditaati pemilik maupun pengemudi truk bukan hanya tentang ketertiban sewaktu berkendara. Ketetapan lainnya tentang dimensi dan jumlah muatan truk juga merupakan perihal krusial yang tak boleh dianggap remeh. Itulah sebabnya fenomena truk “ODOL” harus ditindaklanjuti secara serius supaya keberadaannya tidak merajalela dan menimbulkan berbagai gangguan dalam berlalu lintas.

Apa Itu Truk ODOL?

Hingga saat ini, pertanyaan tentang apa itu trukODOL masih dilontarkan banyak orang karena istilah tersebut masih terasa asing. Istilah ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading. Dengan demikian, truk ODOL dapat didefinisikan sebagai kendaraan niaga jenis truk yang memiliki kelebihan dari segi dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan atau berat sehingga statusnya melanggar peraturan perundang-undangan. Tidak semua truk besar digolongkan sebagai truk ODOL karena istilah tersebut hanya digunakan untuk unit yang dimensi serta muatannya berada dalam batas yang diizinkan.

Mengenal Ragam Jenis Truk ODOL

Beberapa jenis kendaraan niaga yang sering melanggar aturan karena tergolong sebagai truk ODOL adalah sebagai berikut:

  • Truk Engkel: truk engkel yang memiliki 1 sumbu merupakan jenis kendaraan niaga paling kecil yang kerap menyalahi aturan seputar dimensi dan berat. Meskipun kapasitas maksimalnya hanya 8 ton, bagian belakang truk engkel dapat dimodifikasi sehingga rentan menjadi truk ODOL demi memaksimalkan jumlah muatan.
  • Truk Ringan: jenis truk ini mempunyai 2 atau 3 sumbu belakang dengan kapasitas muatan maksimal antara 12 ton (truk 2 sumbu) dan 15 ton (truk 3 sumbu). Truk ringan pada umumnya digunakan untuk mengangkut barang dengan berat atau jumlah sedang, misalnya hasil pertanian dan material bangunan.
  • Truk Tronton: truk 3 sumbu ini mempunyai kapasitas maksimal sampai 18 ton. Regulasi truk ODOL dari jenis tronton mengharuskan kendaraan ini melewati jembatan timbang sebagai bagian dari sesi pemeriksaan berat muatan.
  • Truk Trailer: di antara semua kendaraan niaga yang rentan berstatus truk ODOL, trailer adalah truk yang kapasitasnya paling besar karena mencapai 30 ton. Jenis truk besar ini menjadi andalan untuk mengangkut barang dalam jarak jauh, yaitu antar kota, antar provinsi, dan antar pulau.
  • Truk Wingbox: sesuai dengan namanya, jenis truk ini memiliki bagian samping yang bisa dibentangkan menyerupai sayap. Proses modifikasi truk wingbox membuat berisiko menyalahi aturan lalu lintas seputar dimensi dan berat yang diizinkan.

Bahaya Pengoperasian Truk ODOL

Regulasi truk ODOL diberlakukan secara ketat dengan tujuan meminimalkan bermacam-macam bahaya berikut ini:

  • Menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas semakin tinggi karena truk yang kelebihan muatan dan atau dimensi butuh jarak lebih panjang sewaktu mengerem. Bahkan, risiko ini akan meningkat drastis pada kondisi tertentu, misalnya saat hujan membuat jalanan licin atau banjir menyebabkan lubang tersamarkan oleh genangan air.
  • Mempercepat kerusakan infrastruktur jalan (aspal dan jembatan) hingga membuat pemerintah mengeluarkan anggaran ekstra untuk perbaikan jalan secara rutin.
  • Mengurangi usia pakai kendaraan niaga lebih cepat dari yang seharusnya karena beban ekstra pada kerangka, suspensi, ban, serta mesin tentu rentan menimbulkan kerusakan.
  • Memperbesar risiko kerugian bagi pemilik bisnis maupun pengemudi karena munculnya berbagai risiko tak terduga, seperti boros bahan bakar, rangka kendaraan (sasis) rentan patah, serta muatan tercecer.

Regulasi Truk ODOL di Indonesia

Proses operasional truk ODOL di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-Undang ini mengatur kewajiban pengawasan serta penegakan hukum terhadap truk ODOL, termasuk denda atau sanksi administratif.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Batas Dimensi dan Berat Kendaraan Bermotor. Rincian peraturan yang satu ini meliputi batas panjang, lebar, tinggi, serta berat beragam jenis truk.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Batas Muatan dan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang.  Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan batasan berat total kendaraan (Gross Vehicle Weight atau GVW) serta pembagian muatan pada tiap sumbu roda.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan. Ketentuan ini mewajibkan pengemudi maupun perusahaan angkutan barang untuk menaati ketentuan muatan, daya angkut, dimensi, serta kelas jalan yang dilewati.
  • Peraturan tentang Implementasi Weigh In Motion (WIM): teknologi WIM memungkinkan pengukuran berat kendaraan dilakukan tanpa harus berhenti terlebih dahulu. Biasanya teknologi ini diaplikasikan pada titik-titik jalan tol serta jalan utama untuk mendeteksi kendaraan yang berisiko melanggar peraturan mengenai batas berat yang diperbolehkan.

Sanksi terhadap Pengoperasian Truk ODOL

Pengoperasian truk ODOL akan dikenakan sanksi dengan rincian sebagai berikut:

  • Sanksi bagi pengemudi: Undang-Undang Nomor 22 Pasal 307 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur sanksi untuk pengemudi berupa denda atau pidana dengan bunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
  • Sanksi bagi pemilik atau karoseri (perusahaan produsen truk): Undang-Undang Nomor 22 Pasal 277 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur sanksi untuk pemilik truk atau pihak karoseri dengan bunyi "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Kini, Isuzu Partner tentu makin memahami kalau posisi sebagai pelaku bisnis membuat Anda wajib mempertimbangkan kapasitas muatan kendaraan niaga secara cermat. Tepis keraguan terhadap masalah dimensi dan muatan truk dengan mengunjungi dealer Isuzu terdekat untuk konsultasi unit dan karoseri.

Dapatkan kendaraan niaga terbaik dari Isuzu yang sesuai kebutuhan dan regulasi lalu lintas untuk agar usaha Anda berjalan lebih lancar dan aman. Dengan kargo terluas di kelasnya, Isuzu TRAGA siap membantu memaksimalkan keuntungan bisnis Isuzu Partner!



 
©Isuzu Astra Motor Indonesia, 2023 | Website Policy and Disclaimer