Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/isuzuas2/public_html/wp-content/themes/Isuzu/header.php on line 318
Soal sanksi KIR di tengah ramainya kewajiban kendaraan Euro 4
Share
Sebut saja namanya Ahmad. Suatu kali ia menghubungi pihak kantornya karena kendaraan pick-up yang ia kemudikan diberhentikan di jalan dalam sebuah razia karena tidak membawa surat kir. Ia pun meminta pihak kantor untuk mengantarkan surat kir tersebut ke lokasi. Betapa merepotkannya.
Kir sendiri menjadi kewajiban bagi sebuah kendaraan angkut. Ini merupakan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa sebuah kendaraan layak secara teknis untuk digunakan di jalan raya.
Kejadian yang dialami Ahmad tadi mungkin saja tuntas jika memang surat kir atau tepatnya surat lolos uji kir benar-benar ada dan hanya tidak dibawa. Namun berbeda ceritanya jika surat kir ternyata tidak ada.
Lolos uji kir itu sendiri memiliki sejumlah syarat. Salah satunya adalah memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
Nah, ini yang bisa menjadi soal. Syarat semacam ini dibutuhkan oleh sebuah kendaraan angkut seperti boks dan bentuk lain. Pasalnya, produsen kendaraan niaga hanya sampai memproduksi kendaraan bersasis, belum berikut boks atau tambahan bentuk lainnya karena hal tersebut merupakan peran perusahaan karoseri.
Di era penerapan standar emisi Euro 4, dibutuhkan sertifikat uji tipe (SUT) baru. Penyebabnya, terdapat pemasangan sejumlah perangkat untuk memenuhi standar tersebut. Contoh terbarunya adalah di Isuzu Elf dan Traga.
Selain menerapkan mesin common rail, perubahan pendukung lainnya adalah penggunaan engine control unit (ECU) serta exhaust gas recirculation (EGR) dan diesel oxidation catalyst (DOC).
Perusahaan karoseri membutuhkan SUT sebagai syarat sebelum mereka bisa mengajukan rancang bangun produk mereka melalui surat keputusan rancang bangun (SKRB).
"Cukup lama, cukup teknis ketika sudah masuk Perhub (Perhubungan Darat) untuk SKRB. Dulu mungkin bisa 1-2 bulan. Namun dengan kami 2 minggu selesai," ujar Arvin Sumbung selaku Product Marketing CV & LCV Manager PT Isuzu Astra Motor Indonesia.
Isuzu memang dikenal memberikan dukungan sampai hal ini bagi perusahaan karoseri. Khususnya, dukungan panduan teknis hingga ikut membantu memonitor proses di pihak Perhubungan.
Jika semua sudah didukung Isuzu, maka kir tidak lagi menjadi soal. Terlebih lagi, uji kir wajib selama enam bulan sekali.
Kejadian yang seperti dialami pengemudi yang sebut saja bernama Ahmad tadi saja sudah cukup merepotkan. Terlebih lagi sanksinya. Pasalnya, uji kir termasuk dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penegasannya terdapat di Pasal 76 ayat 1 UU LLAJ, yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.